Senin, 30 April 2012

INSEMINASI (BAYI TABUNG) DALAM PANDANGAN ISLAM


                 Dengan majunya dibidang teknologi,kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin di pandangnya lebih berkualitas. di antara produk teknologi mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu salah satunya adanya bayi tabung. pada dasarnya orang memuji dengan kemajuan dibidang teknologi tersebut,namun mereka belum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama.
Oleh karena hal tersebut di atas,untuk mengetahui lebih  banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hukum islam .
”dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengethuan tentangnya”
(Q.s. Al-isra : 36).
            Ajaran syariat islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar dalam menggapai karunia Allah SWT.demikian halnya diantara pancamaslahat yang diayomi oleh asy-syariah (tujuan filosofi syariah islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi keseimbangan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (Qs.Al-insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan pada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajarannya.
            Inseminasi buatan adalah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercouse) .ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran yaitu:
1.      fertilazation in vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di proses di vitro (tabung),dn setelah pembuahan, lalu  di transfer di rahim istri.
2.      Gamet intra felopian tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri,dan setelah tercampur terjadi pembuahan ,maka segera  di tanam saluran telur (tuba palupi) tekhnik kedua ini terlihat lebih alami, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan sexual.
            Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam masalah kontemporer ijtihadiah,karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam al-qur’an dan as-sunah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. karena itu kalau masalah ini hendak dikaji menurut hukum islam, maka harus dikaji memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad(mujtahidin),agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa al-qur’an dan as-sunah yang merupakan sumber pokok hukum islam, namun, kajian masalah inseminasi buatan menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendekiawn muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar.
Bayi tabung/inseminasi butan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lin (bagi suami yang berpoligami),maka islam membenrkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikan kedalam vagin atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim ,kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di rahim istri,asal keadaan kondisi suami istri bersangkutan bener-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memeperoleh anak. hal ini sesuai dengan hukum fiqih islam.
            Sebaliknya,kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atu ovum,maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. dan sebagai akibat hukumnya,anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yng melahirkannnya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor ,ilah sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami meliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk  yang telah kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
            Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusi diciptakan oleh tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia,maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan juga menghormti martabat sesama manusia.sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud,Al-Tirmidzi.
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungn seksual dengan wanita hamil dari istri orng lain.
Hadits ini juga dapt dijdikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/ ovum.
            Dalil lain untuk kehalalan inseminasi buatan pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
            Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada mashlahah.mashlahah yang dibawa inseminsi buatan ialah membantu suami istri yang mandul,baik keduanya atau salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnyajauh lebih besar,antara lain berupa :
  1. Pencampuran nasab,padahal islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab
  2. Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam
  3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi,karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah
  4. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayangyang alami,terutama nayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.(q.s.luqman :14 dan al-ahqaf : 14).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar