Dengan majunya dibidang teknologi,kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin di pandangnya lebih berkualitas. di antara produk teknologi mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu salah satunya adanya bayi tabung. pada dasarnya orang memuji dengan kemajuan dibidang teknologi tersebut,namun mereka belum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama.
Oleh karena
hal tersebut di atas,untuk mengetahui lebih banyak tentang bayi tabung
dan bagaimana menurut hukum islam .
”dan
janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengethuan tentangnya”
(Q.s.
Al-isra : 36).
Ajaran syariat islam mengajarkan
kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa
berikhtiar dalam menggapai karunia Allah SWT.demikian halnya diantara
pancamaslahat yang diayomi oleh asy-syariah (tujuan filosofi syariah islam)
adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi
keseimbangan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan
setiap kesulitan ada solusi (Qs.Al-insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi
manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern
yang Allah karuniakan pada umat manusia agar mereka bersyukur dengan
menggunakannya sesuai kaedah ajarannya.
Inseminasi buatan adalah pembuahan
pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercouse) .ada
beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran
yaitu:
1.
fertilazation
in vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di
proses di vitro (tabung),dn setelah pembuahan, lalu di transfer di rahim
istri.
2.
Gamet
intra felopian tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum
istri,dan setelah tercampur terjadi pembuahan ,maka segera di tanam
saluran telur (tuba palupi) tekhnik kedua ini terlihat lebih alami, sebab
sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi
melalui hubungan sexual.
Masalah inseminasi buatan ini
menurut pandangan islam masalah kontemporer ijtihadiah,karena tidak terdapat
hukumnya secara spesifik di dalam al-qur’an dan as-sunah bahkan dalam kajian
fiqih klasik sekalipun. karena itu kalau masalah ini hendak dikaji menurut
hukum islam, maka harus dikaji memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai
oleh para ahli ijtihad(mujtahidin),agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai
dengan prinsip dan jiwa al-qur’an dan as-sunah yang merupakan sumber pokok
hukum islam, namun, kajian masalah inseminasi buatan menggunakan pendekatan
multi disipliner oleh para ulama dan cendekiawn muslim dari berbagai disiplin
ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar
proporsional dan mendasar.
Bayi
tabung/inseminasi butan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami
istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain
termasuk istrinya sendiri yang lin (bagi suami yang berpoligami),maka islam
membenrkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikan kedalam
vagin atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim
,kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di rahim istri,asal keadaan kondisi
suami istri bersangkutan bener-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk
memeperoleh anak. hal ini sesuai dengan hukum fiqih islam.
Sebaliknya,kalau inseminasi buatan
itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atu ovum,maka diharamkan dan
hukumnya sama dengan zina. dan sebagai akibat hukumnya,anak hasil inseminasi
tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yng
melahirkannnya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat
menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor ,ilah
sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami
meliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah
menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa
manusi diciptakan oleh tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan
sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan
memuliakan manusia,maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat
sendiri dan juga menghormti martabat sesama manusia.sebaliknya inseminasi
buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar
dengan hewan yang diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak halal bagi seseorang yang
beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman
orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud,Al-Tirmidzi.
Berdasarkan
hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungn
seksual dengan wanita hamil dari istri orng lain.
Hadits
ini juga dapt dijdikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia
dengan donor sperma dan/ ovum.
Dalil lain untuk kehalalan
inseminasi buatan pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan
yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul
mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus
didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa
inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak
mendatangkan mudharat daripada mashlahah.mashlahah yang dibawa inseminsi buatan
ialah membantu suami istri yang mandul,baik keduanya atau salah satunya, untuk
mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun
mudharat dan mafsadahnyajauh lebih besar,antara lain berupa :
- Pencampuran nasab,padahal islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab
- Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam
- Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi,karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah
- Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayangyang alami,terutama nayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.(q.s.luqman :14 dan al-ahqaf : 14).