Senin, 30 April 2012

INSEMINASI (BAYI TABUNG) DALAM PANDANGAN ISLAM


                 Dengan majunya dibidang teknologi,kini banyak teknologi-teknologi yang mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil teknologi tersebut yang mungkin di pandangnya lebih berkualitas. di antara produk teknologi mutakhir adalah dibidang biologi, yaitu salah satunya adanya bayi tabung. pada dasarnya orang memuji dengan kemajuan dibidang teknologi tersebut,namun mereka belum tahu pasti apakah produk-produk hasil teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama.
Oleh karena hal tersebut di atas,untuk mengetahui lebih  banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hukum islam .
”dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengethuan tentangnya”
(Q.s. Al-isra : 36).
            Ajaran syariat islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar dalam menggapai karunia Allah SWT.demikian halnya diantara pancamaslahat yang diayomi oleh asy-syariah (tujuan filosofi syariah islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi keseimbangan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (Qs.Al-insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan pada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajarannya.
            Inseminasi buatan adalah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercouse) .ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran yaitu:
1.      fertilazation in vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di proses di vitro (tabung),dn setelah pembuahan, lalu  di transfer di rahim istri.
2.      Gamet intra felopian tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri,dan setelah tercampur terjadi pembuahan ,maka segera  di tanam saluran telur (tuba palupi) tekhnik kedua ini terlihat lebih alami, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan sexual.
            Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam masalah kontemporer ijtihadiah,karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik di dalam al-qur’an dan as-sunah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. karena itu kalau masalah ini hendak dikaji menurut hukum islam, maka harus dikaji memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad(mujtahidin),agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa al-qur’an dan as-sunah yang merupakan sumber pokok hukum islam, namun, kajian masalah inseminasi buatan menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendekiawn muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar.
Bayi tabung/inseminasi butan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lin (bagi suami yang berpoligami),maka islam membenrkan,baik dengan cara mengambil sperma suami,kemudian disuntikan kedalam vagin atau uterus istri,maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim ,kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di rahim istri,asal keadaan kondisi suami istri bersangkutan bener-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memeperoleh anak. hal ini sesuai dengan hukum fiqih islam.
            Sebaliknya,kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atu ovum,maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. dan sebagai akibat hukumnya,anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yng melahirkannnya.
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi butan dengan donor ,ilah sebagai berikut :
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami meliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk  yang telah kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
            Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusi diciptakan oleh tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia,maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan juga menghormti martabat sesama manusia.sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
Hadits Nabi SAw:
” Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). hadits riwayat Abu daud,Al-Tirmidzi.
Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungn seksual dengan wanita hamil dari istri orng lain.
Hadits ini juga dapt dijdikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/ ovum.
            Dalil lain untuk kehalalan inseminasi buatan pada manusia harus berasal dari sperma dan ovum dari pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan ” dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah (menghindari mafsadah tau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik mashlahah/kebaikan.
            Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada mashlahah.mashlahah yang dibawa inseminsi buatan ialah membantu suami istri yang mandul,baik keduanya atau salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnyajauh lebih besar,antara lain berupa :
  1. Pencampuran nasab,padahal islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab
  2. Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam
  3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi,karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah
  4. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayangyang alami,terutama nayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.(q.s.luqman :14 dan al-ahqaf : 14).

PERDARAHAN DILUAR HAID (askeb patologi)


1.   Pengertian
Adalah perdarahan yang terjadi dalam masa antara 2 haid. Ada dua macam perdarahan di luar haid yaitu metroragia dan menometroragia
Metrorargia adalah perdarahan dari vagina yang tidak berhubungan dengan siklus haid. Perdarahan ovulatori terjadi pada pertengahan siklus sebagai suatu spotting dan dapat lebih diyakinkan dengan pengukuran suhu basal tubuh. Penyebabnya adalah kelainan organik (polip endometrium, karsinoma endometrium, karsinoma serviks), kelainan fungsional dan penggunaan estrogen eksogen.
Menometrorargia adalah Perdarahan siklik yang berlangsung lebih dari 7 hari dengan jumlah darah kadang-kadang cukup banyak. Penyebab dan pengobatan kasus ini sama dengan hipermenorea.
2.   Penyebab
Beberapa Penyebab Dari perdarahan diluar haid yaitu :
  1. Polip serviks
Polip adalah tumor bertangkai yang kecil dan tumbuh dari permukaan mukosa (Denise tiran : 2005 ).
Servikal polip adalah polip yang terdapat dalam kanalis servikalis (Denise tiran:2005)
  1. Erosi portio
Erosio porsiones (EP) adalah suatu proses peradangan atau suatu luka yang terjadi pada daerah porsio serviks uteri (mulut rahim). Penyebabnya bisa karena infeksi dengan kuman-kuman atau virus, bisa juga karena rangsangan zat kimia /alat tertentu; umumnya disebabkan oleh infeksi. 

  1. Ulkus portio
Ulkus portio adalah suatu pendarahan dan luka pada portio berwarna merah dengan batas tidak jelas pada ostium uteri eksternum .
  1. Trauma
Trauma adalah dari aspek medikolegal sering berbeda dengan pengertian medis.
Pengertian medis menyatakan trauma atau perlukaan adalah hilangnya diskontinuitas dari jaringan. Sedangkan dalam pengertian medikolegal trauma adalah pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan seseorang. Artinya orang yang sehat, tiba-tiba terganggu kesehatannya akibat efek dari alat atau benda yang dapat menimbulkan kecederaan.
  1. Polip endometrium
Polip endometrium juga disebut polip rahim. Ia adalah pertumbuhan kecil yang tumbuh sangat lambat dalam dinding rahim. Mereka memiliki basis datar besar dan mereka melekat pada rahim melalui gagang bunga memanjang. Bentuknya dapat bulat atau oval dan biasanya berwarna merah. Seorang wanita dapat memiliki polip endometrium satu atau banyak, dan kadang-kadang menonjol melalui vagina menyebabkan kram dan ketidaknyamanan. Polip endometrium dapat menyebabkan kram karena mereka melanggar pembukaan leher rahim. Polip ini dapat terjangkit jika mereka bengkok dan kehilangan semua pasokan darah mereka. Ada kejadian langka saat ini polip menjadi kanker. Wanita yang telah mengalaminya terkadang sulit untuk hamil.
a.       Sebab – sebab organik
Perdarahan dari uterus, tuba dan ovarium disebabkan olah kelainan pada:
1)      serviks uteri; seperti polip servisis uteri, erosio porsionis uteri, ulkus pada portio uteri, karsinoma servisis uteri.
2)      Korpus uteri; polip endometrium, abortus imminens, abortus insipiens, abortus incompletus, mola hidatidosa, koriokarsinoma, subinvolusio uteri, karsinoma korpus uteri, sarkoma uteri, mioma uteri.
3)      Tuba fallopii; kehamilan ekstopik terganggu, radang tuba, tumor tuba.
4)      Ovarium; radang overium, tumor ovarium.

b.      Sebab fungsional
Perdarahan dari uterus yang tidak ada hubungannya dengan sebab organik, dinamakan perdarahan disfungsional. Perdarahan disfungsional dapat terjadi pada setiap umur antara menarche dan menopause. Tetapi kelainan inui lebih sering dijumpai sewaktu masa permulaan dan masa akhir fungís ovarium.
Dua pertiga wanita dari wanita-wanita yang dirawat di rumah sakit  untuk perdarahan disfungsional berumur diatas 40 tahun, dan 3 % dibawah 20 tahun. Sebetulnya dalam praktek dijumpai pula perdarahan disfungsional dalam masa pubertas, akan tetapi karena keadaan ini biasanya dapat sembuh sendiri, jarana diperlukan perawatn di rumah sakit. 
3.   Patologi
Menurut schroder pada tahun 1915, setelah penelitian histopatologik pada uterus dan ovario pada waktu yang sama, menarik kesimpulan bahwa gangguan perdarahan yang dinamakan metropatia hemorrágica terjadi karena persistensi folikel yang tidak pecah sehingga tidak terjadi ovulasi dan pembentukan corpus luteum.
Akibatnya terjadilah hiperplasia endometrium karena stimulasi estrogen yang berlebihan dan terus menerus.
Penelitian menunjukan pula bahwa perdarahan disfungsional dapat ditemukan bersamaan dengan berbagai jenis endometrium yaitu endometrium atropik, hiperplastik, ploriferatif, dan sekretoris, dengan endometrium jenis non sekresi merupakan bagian terbesar. Endometrium jenis nonsekresi  dan jenis sekresi penting artinya karena dengan demikian dapat dibedakan perdarahan anovulatori dari perdarahan ovuloatoir.
Klasifikasi ini mempunyai nilai klinik karena kedua jenis perdarahan disfungsional ini mempunyai dasar etiologi yang berlainan dan memerlukan penanganan yang berbeda.
Pada perdarahan disfungsional yang ovulatoir gangguan dianggap berasal dari factor-faktor neuromuskular, vasomotorik, atau hematologik, yang mekanismenya  Belem seberapa dimengerti, sedang perdarahan anovulatoir biasanya dianggap bersumber pada gangguan endokrin. 

4.   Gambaran klinik
a.    Perdarahan ovulatori
Perdarahan ini merupakan kurang lebih 10 % dari perdarahan disfungsional dengan siklus pendek (polimenore) atau panjang (oligomenore). Untuk menegakan diagnosis perdarahan ovulatori perlu dilakukan kerokan pada masa mendekati haid. Jika karena perdarhan yang lama dan tidak teratur siklus haid tidak dikenali lagi, maka kadang-kadang bentuk survei suhu badan basal dapat menolong.
Jika sudah dipastikan bahwa perdarahan berasal dari endometrium tipe sekresi tanpa adanya sebab organik, maka harus dipikirkan sebagai etiologinya:
1)      korpus luteum persistens                                       
Dalam hal ini dijumpai perdarahan Madang-kadang bersamaan dengan ovarium yang membesar. Sindrom ini harus dibedakan dari kelainan ektopik karena riwayat penyakit dan hasil pemeriksaan panggul sering menunjukan banyak persamaan antara keduanya. Korpus luteum persistens dapat menimbulkan pelepasan endometrium yagn tidak teratur (irregular shedding).
Diagnosis ini di buat dengan melakukan kerokan yang tepat pada waktunya, yaitu menurut Mc. Lennon pada hari ke 4 mulainya perdarahan. Pada waktu ini dijumpai endometrium dalam tipe sekresi disamping nonsekresi. 
2)      insufisiensi korpus luteum
Hal ini dapat menyebabkan premenstrual spotting, menoragia atau polimenore. Dasarnya ahíla kurangntya produksi progesteron disebabkan oleh gangguan LH realizing factor. Diagnosis dibuat, apabila hasil biopsi endometrial dalam fase luteal tidak cocok dengan gambaran endometrium yang seharusnya didapat pada hari siklus yang bersangkutan. 
3)      apopleksia uteri
Pada wanita dengan hipertensi dapat terjadi pecahnya pembuluh darah dalam uterus. 
4)      kelainan darah
Seperti anemia, purpura trombositopenik, dan gangguan dalam mekasnisme pembekuan darah.

b.   Perdarahan anovulatoir
Stimulasi dengan estrogen menyebabkan tumbuhnya endometrium. Dengan menurunya Kadar estrogen dibawah tingkat tertentu timbul perdarahan yang kadang-kadang bersifat siklik, Kadang-kadang tidak teratur sama sekali.
Fluktuasi kadar estrogen ada sangkutpautnya dengan jumlah folikel yang pada statu waktu fungsional aktif. Folikel – folikel ini mengeluarkan estrogen sebelum mengalami atresia, dan kemudian diganti oleh folikel – folikel baru. Endometrium dibawah pengaruh estrogen tumbuh terus dan dari endometrium yang mula-mula ploriferasidapat terjadi endometrium bersifat hiperplasia kistik.
Jika gambaran ini diperoleh pada kerokan maka dapat disimpulkan adanya perdarahan anovulatoir.
Perdarahan fungsional dapat terjadi pada setiap waktu akan tetapi paling sering pada masa permulaan yaitu pubertas dan masa pramenopause.
Pada masa pubertas perdarahan tidak normal disebabkan oleh karena gangguan atau keterlambatan proses maturasi pada hipotalamus, dengan akibat bahwa pembuatan realizing faktor tidak sempurna. Pada masa pramenopause proses terhentinya  fungsi ovarium tidak selalu berjalan lancar.
Bila pada masa pubertas kemungkinan keganasan kecil sekali dan ada harapan lambat laun keadaan menjadi normal dan siklus  haid menjadi ovulatoir, pada seorang dewasa dan terutama dalam masa pramenopause dengan perdarahan tidak teratur mutlak diperlukan kerokan untuk menentukan ada tidaknya tumor ganas.
Perdarahan disfungsional dapat dijumpai pada penderita-penderita dengan penyakit metabolik, penyakit endokrin, penyakit darah, penyakit umum yang menahun, tumor-tumor ovarium dan sebagainya. Akan tetapi disamping itu terdapat banyak wanita dengan perdarahan disfungsional tanpa adanya penyakit-penyakit tersebut. Selain itu faktor psikologik juga berpengaruh antara lain stress kecelakaan, kematian, pemberian obat penenang terlalu lama dan lain-lain dapat menyebabkan perdarahan anovulatoir.
5.   Diagnosis
a.    Anamnesis
1)   Perlu ditanyakan bagaimana mulainya perdarahan, apakah didahului oleh siklus yang pendek atau oleh oligomenore/amenorhe, sifat perdarahan ( banyak atau sedikit-sedikit, sakit atau tidak), lama perdarahan, dan sebagainnya.
2)   Pada pemeriksaan umum perlu diperhatikan tanda-tanda yang menunjuk ke arah kemungkinaan penyakit metabolik, endokrin, penyakit menahun. Kecurigaan terhadap salah satu penyait tersebut hendaknya menjadi dorongan untuk melakukan pemeriksaan dengan teliti ke arah penyakit yang bersangkutan.
3)   Pada pemeriksaan gynecologik perlu dilihat apakah tidak ada kelainan-kelainan organik yang menyebabkan perdarahan abnormal (polip, ulkus, tumor, kehamilan terganggu).
4)      Pada pubertas tidak perlu dilakukan kerokan untuk menegakan diagnosis. Pada wanita umur 20-40 tahun kemungkinan besar adalah kehamilan terganggu, polip, mioma submukosum,
5)   Dilakukan kerokan apabila sudah dipastikan tidak mengganggu kehamlan yang masih bisa diharapkan. Pada wanita pramenopause dorongan untuk melakukan kerokan adalah untuk memastikan ada tidaknya tumor ganas. 
6.   Penanganan
a.         Istirahat baring dan transfusi darah
b.         Bila pemeriksaan gynecologik menunjukan perdarahan berasal dari uterus dan tidak ada abortus inkompletus, perdarahan untuk sementara waktu dapat dipengaruhi dengan hormon steroid. Dapat diberikan :
1)    estrogen dalam dosis tinggi
Supaya kadarnya dalam darah meningkat dan perdarahan berhenti. Dapat diberikan secar IM dipropionasestradiol 2,5 mg, atau benzoas estradiol 1,5 mg, atau valeras estradiol 20 mg. Tetapi apabila suntikan dihentikan perdarahan dapat terjadi lagi.

2)   progesteron
Pemberian progesteron mengimbangi pengaruh estrogen terhadap endometrium, dapat diberikan kaproas hidroksi progesteron 125 mg, secara IM, atau dapat diberikan per os sehari nirethindrone 15 mg atau asetas medroksi progesteron (provera) 10 mg, yang dapat  diulangi berguna dalam masa pubertas.